Mencuri di Rumah Majikan, TKI di Singapura Masuk Bui

Mencuri di Rumah Majikan, TKI di Singapura Masuk Bui


Singapura - Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Singapura yang mencuri uang majikannya senilai $ 24.000, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan pada persidangan hari ini, Senin (12/12).

Pelaku yang diketahui bernama Yati Nurmala Karjo Jumhandi (34), telah mengakui tiga tuduhan pencurian. Diantaranya mencuri senilai $ 12.500 milik Mr. Nallatamby Kunaratnam (87) yang tinggal di jalan Kingsmead yang dilakukan antara bulan Agustus sampai 6 November 2016. Sisanya, tujuh tuduhan yang dipertimbangkan dalam penetapan hukuman.

Sebagaimana dilansir The Straits Times, Senin (12/12), dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Yati mengakui bahwa ia telah memasuki kamar Mr. Kunaratnam pada bulan Agustus dan menemukan lemari besi tidak terkunci. Kemudian ia mengambil $ 2.500 dan mengirim $ 1.500 ke keluarganya di Indonesia, sedang sisanya dihabiskan untuk membeli kartu pulsa, menonton dan membeli pakaian.

Bulan berikutnya, ia kembali mencuri $ 4.000 dari dompet berwarna hitam milik majikannya. Kembali ia kirim ke Indonesia sebesar $ 2250, dan menghabiskan sisa uang untuk membeli ponsel, tablet, jam tangan dan pakaian.

Penyelidikan menunjukkan bahwa pada 6 November, ia mencuri $ 1.500, US $ 3.000 dan 105 Pound dan $ 5.966, dari majikannya.

Pelaku menukarkan mata uang asing tersebut menjadi dollar Singapura sebelum mengirimkan sebesar $ 2600 untuk keluarganya di Indonesia. Sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya.

Anak Mr. Kunaratnam membuat laporan polisi pada tanggal 26 November. Polisi menemukan barang yang telah dibeli Yati dari uang hasil pencurian tersebut.

Hukuman tersebut dihitung sejak 28 November 2016. Hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah tujuh tahun penjara dan juga denda.


Indramayu PostSumber : Liputan BMI



Contact Us

Name

Email *

Message *

Back To Top